Masyarakat sosial menjaga hukum dan menerapkan sanksi yang sesuai sehingga mereka berpendapat bahwa moral dapat diterapkan dengan efisien hanya dengan melalui hukum. Akan tetapi, keadilan dan perwujudan masyarakat yang baik tidak mudah diwujudkan hanya dengan memberi sanksi moral terhadap mereka yang melakukan tindakan amoral.
Maka dari itu, moral juga perlu dikuatkan dengan hukum. Perbedaannya moral merupakan norma kebijaksanaan yang bersifat otonomi, sedangkan hukum merupakan aturan yang bersifat mengikat dan memaksa sehingga tidak bisa dicampur adukan, tetapi sebaiknya masing-masing diterapkan sesuai dengan nurani. Pada dasarnya, moral adalah yang ideal diterapkan terlebih dulu.
11618/SD/14 | 340.1/YOU/w | Perpustakaan Gd. D | Currently On Loan (Due on2024-10-15) |
11619/SD/14 | 340.1/YOU/w | Perpustakaan Gd. D | Available |
Series Title
-
Call Number
340.1/YOU/w
Publisher
Elex Media Computindo : Jakarta., 2014
Collation
174 hlm.; 24 cm.
Language
Indonesian
ISBN/ISSN
9786020239699
Classification
340.1
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
1
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
by Jo Youngsun