penunjang budaya bangsa
IDEAL-PERPUSTAKAAN SEKOLAH
(sebagai penunjang budaya bangsa)
Umumnya perpustakaan sekolah lanjutan sudah memiliki ruangan tersendiri yang luasnya berkisar antara 25-72 m2, dan tenaga pengelola yaitu tenaga guru di setiap sekolah pada umumnya sudah ada, namun tidak semuanya memiliki keterampilan dasar mengelola perpustakaan. Maka untuk mencapai tujuan dan fungsi perpustakaan sebagaimana mestinya pihak sekolah harus melakukan kebijakan-kebijakan strategis, seperti mengadakan pelatihan bagi guru pengelola perpustakaan atau merekrut seorang pustakawan ahli demi memberikan pelayanan yang baik kepada para pengguna perpustakaan di sekolahnya khususnya bagi para siswa/i untuk mendukung kegiatan belajar mereka. Idealnya perpustakaan dapat dijadikan tempat atau sarana yang menggairahkan semangat belajar, menumbuhkan minat baca, dan mendorong membiasakan siswa/i belajar secara mandiri. Mengingat fungsi perpustakaan sebagai sarana edukatif, informatif, riset, dan rekreatif, perlu adanya kebijakan-kebijakan tertentu yang perlu dilakukan pada tingkat sekolah.
Lembaga pendidikan formal seperti sekolah memiliki sarana dan prasarana yang memungkinkan tercapainya tujuan sekolah itu sendiri, untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, aktif, efektif, efisien, menyenangkan, memberdayakan siswa sesuai tuntutan karakteristik mata pelajaran, serta pertumbuhan dan perkembangan kompetensi peserta didik. Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah meliputi: gedung, ruang pimpinan, ruang tata usaha, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, pusat sumber belajar, ruang praktek, media pembelajaran, sarana pendidikan jasmani dan olah raga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan rekreasi, fasilitas kesehatan dan keselamatan, serta sarana dan prasarana lainnya sesuai tuntutan program pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah yang semata-mata ditujukan bagi peserta didik dan penyelenggaraan pendidikan pada umumnya.
Kembali lagi tentang perpustakaan sekolah, memang tidak banyak literatur-literatur yang membahas tentang standarisasi sebuah perpustakaan sekolah di Indonesia, namun bila kita melihat dalam undang-undang bahwa tidak dibedakannya antara sekolah umum, sekolah agama dan sekolah “khusus”, artinya setiap lembaga pendidikan wajib menyelenggarakan perpustakaan yang layak.
Undang-undang RI nomor 43 pasal 12 ayat (1), (2), dan (3), tentang perpustakaan;
(1) |
Setiap lembaga pendidikan, baik dasar, menengah, maupun tinggi, yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh lembaga swasta, wajib menyelenggarakan perpustakaan pendidikan. |
(2) |
Perpustakaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari perpustakaan sekolah dan perpustakaan perguruan tinggi |
(3) |
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta pimpinan lembaga swasta yang menyelenggarakan lembaga pendidikan wajib membiayai pembentukan dan pengembangan perpustakaan pendidikan melalui pengalokasian anggaran pendidikan yang sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan. |
Dengan membaca isi undang-undang di atas jelas bahwa sebuah perpustakaan diwajibkan ada pada sebuah lembaga pendidikan. Dalam buku, “Pedoman Akselerasi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah” disebutkan bahwa sekolah penyelenggara sistem percepatan pendidikan ialah sekolah yang memiliki kelengkapan fasilitas belajar berupa prasarana dan sarana penunjang kegiatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan siswa yang memiliki bakat intelektual tinggi. Adapun sarana yang harus tersedia diantaranya kelengkapan,
I. Sebagai sumber belajar:
A. Buku paket, buku pelengkap, buku referensi, majalah, buku bacaan, modul
B. Kaset video
C. VCD
D. CD-ROM
II. Sebagai media pembelajaran:
A. Radio
B. Casette recoder
C. TV
D. OHP
E. Wireless
F. Slide proyektor
G. LD/ LCD/ VCD/ DVD Player
H. Komputer, serta
III. Sarana Informasi Teknologi:
A. Jaringan internet, dan lain-lain.
Jika dilihat dari daftar di atas sarana dan prasarana serta media pembelajaran yang diharapkan ada di sekolah, seharusnya sudah tercakup di dalam satu tempat yaitu di perpustakaan, maka jika perpustakaannya dilengkapi dengan hal-hal di atas tadi berarti bisa menjadi standar sebuah perpustakaan sekolah yang ideal sebagai sumber belajar siswa.
IV. Unsur-Unsur Utama Perpustakaan Sekolah
A. Pengguna.
B. Koleksi.
C. Sumber Daya Manusia.
D. Sistem dan Manajemen Perpustakaan.
V. Sistem dan manajemen perpustakaan meliputi:
A. Sistem simpan dan temu kembali informasi (Information retrieval System)
B. Sistem layanan baca.
C. Sistem layanan pinjam.
D. Tata tertib perpustakaan.
E. Sistem layanan online.
F. Manajemen koleksi.
G. Manajemen sarana dan prasarana.
H. Manajemen anggaran dan keuangan.
I. Manajemen SDM.
J. Manajemen kerjasama komunikasi dan kordinasi.
VI. Sarana dan prasarana
Namun demikian walaupun perpustakaan sudah didisain sebagus mungkin dan koleksinya juga sudah lengkap tapi akan sangat tidak berarti bila tidak ada pengunjungnya atau tingkat peminjamannya sangat sedikit. Hal ini perlu dilakukan beberapa langkah-langkah yang dinamis, usaha yang dapat dilakukan untuk menggairahkan siswa/i datang ke perpustakaan antara lain membuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
A. Mudah diakses;
B. Mengatur ruangan menjadi nyaman;
C. Menambah jam buka;
D. Menambah koleksi buku;
E. Membuat kartu anggota yang menarik;
F. Membuat kartu pengingat yang menarik untuk mengembalikan buku;
G. Siswa boleh aktif melayani sendiri; dan
H. Keramahan serta komunikatifnya staf perpustakaan
Nah, setelah kita tahu dan akhirnya menyadari betapa pentingnya sebuah perpustakaan bagi kehidupan manusia khususnya bagi anak-anak usia sekolah, dimana mereka saat ini sudah dibebani mengemban tugas meneruskan pembangunan bangsa ini yang penuh dengan “tantangan” maka peran orang tua juga sangat penting, mereka dapat berperan aktif dalam membekali anaknya untuk mencintai perpustakaan dan khasanah ilmu pengetahuan sebagai warisan luhur budaya kita, misalnya mengunjungi perpustakaan (nasional/daerah), taman baca, museum, toko buku dan lain sebagainya. Di tingkat sekolah tanpa kita sadari peran perpustakaan sekolah dan para pustakawan sekolah telah memberikan sebuah TRANSFORMASI-KECIL, “yang saya yakin” nantinya akan berpengaruh pada faktor internal anak kita. Yaitu,
BUDAYA...
JIPI/’04
BIBLIOGRAFI
Darmono, Perpustakaan Sekolah. (Jakarta: Grasindo, 2007)
Departemen Agama RI Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan, Pedoman Umum Kerangka Dasar dan Prosedur Pelaksanaan.. (Jakarta: Depag RI MP3A, 2005)
Sudarnoto Abdul Hakim, ed., Pengantar Manajemen Perpustakaan Madrasah. (Jakarta: fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2005)
Sulistyo-Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan. (Jakarta: Gramedia, 1993)
Tim Penyusun Departemen Agama RI, Pedoman Akselerasi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah (Madrasah Aliyah), (Jakarta: Departemen Agama RI, 2005
Undang-undang RI nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan tahun 2007
Updated by : Naoki